Tips yang Harus di Lakukan Jika Gagal Bayar Pinjol Legal
Jangan langsung panik, simak artikel ini agar Anda memahami cara yang harus di lakukan jika gagal bayar pinjol legal.
IDXChannel – Jangan langsung panik, simak artikel ini agar Anda memahami cara yang harus di lakukan jika gagal bayar pinjol legal. Padahal, pinjam meminjam uang secara online merupakan salah satu cara mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan uang secara instan.
Namun, di lain waktu, peminjaman menjadi bumerang dan risiko mematikan bagi peminjam yang tidak mampu membayar utang dan bunganya.
Pertumbuhan fenomenal fintech (financial technology) atau pinjaman ini disebabkan oleh hadirnya kemudahan bertransaksi dan kombinasi kecanggihan teknologi. Oleh karena itu, layanan ini terkesan fleksibel dan cocok bagi generasi muda yang mencari fitur praktis dalam menggunakan smartphone.
Selain manfaatnya, pinjol juga memunculkan sejumlah permasalahan di tingkat nasional. Masalah perlindungan data, potensi pencucian uang, dan pendanaan teroris masih menjadi risiko terbesar. Selain itu, fenomena gagal bayar (galbay) juga sangat tinggi.
Tips yang Harus di Lakukan Jika Gagal Bayar Pinjol Legal
1. Minta Pengurangan Bunga.
Seringkali banyak orang yang kesulitan membayar karena bunga yang terus menumpuk. Jika Anda merasa keberatan, Anda bisa menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk mendapatkan pengurangan bunga. Berikan penjelasan pada DC apa yang menghalangimu membayar tagihanmu.
2. Pengajuan Rekonstruksi
Anda dapat meminta untuk rekonstruksi atau mengurangi biayanya. Bagaimana?
- Memperpanjang jangka waktu pelunasan utang
- Mengurangi bunga pinjaman
- Mengurangi hutang pokok yang belum dibayar
- Tambahkan fasilitas pinjaman
- Mengubah pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
Perpanjangan jangka waktu kredit yang dibarengi dengan restrukturisasi tentunya akan mengurangi pembayaran bulanan, namun tidak boleh lupa bahwa total kewajibannya akan semakin besar.
3. Melapor ke OJK
Jika kedua hal tersebut Anda ajukan dan ditolak, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Jika Anda terus menerus mendapat ancaman dan aksi terorisme, Anda bisa melaporkannya ke OJK atau polisi. (SNP)