IDXChannel - Bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal? Dalam mengajukan pinjaman online (pinjol) seseorang membutuhkan KTP karena merupakan salah satu dokumen identitas resmi yang dapat digunakan untuk verifikasi identitas peminjam.
Pinjol pun terdiri dari pinjol ilegal dan legal yang terdaftar OJK. Peminjam uang online akan menerima risiko denda dan beban bunga yang bertambah jika tak kunjung melunasi utang yang diambil.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (26/9/2023), IDX Channel telah merangkum ciri-ciri pinjol ilegal, sebagai berikut.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Ciri yang pertama adalah tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Kebanyakan pinjol ilegal menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjamannya juga tergolong sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah informasi terkait ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.