sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus AdaKami dan Potret Pinjol di Indonesia

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
21/09/2023 15:37 WIB
Netizen tengah membicarakan perusahaan fintech peer-t​o-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami di media sosial akhir-akhir ini.
Kasus AdaKami dan Potret Pinjol di Indonesia. (Foto: Freepik)
Kasus AdaKami dan Potret Pinjol di Indonesia. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Netizen tengah membicarakan perusahaan fintech peer-t​o-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami di media sosial akhir-akhir ini.

Nasabah AdaKami diduga bunuh diri usai diteror penagih utang (debt collector/ DC) yang kemudian viral di media sosial, baik Instagram maupun X (dulu Twitter).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara  fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun, belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Aman menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. “Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujar Aman.

Lebih lanjut, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157,” imbuh Aman.

Cengkraman Pinjol dan Kinerja AdaKami

Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer (P2P) lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

OJK juga mencatat, penggunaan pinjaman melalui penyelenggara fintech online masih dalam batas wajar dan terukur.

Diketahui kinerja fintech P2P lending dapat dilihat dari tingkat kesehatan TKB dan TWP nya.

Melansir OCBC NISP, TKB adalah singkatan dari Tingkat Keberhasilan, sebutan lainnya yaitu TKB90.

TKB adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam menuntaskan pinjaman selama kurun waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Perusahaan dengan TKB yang stabil cenderung akan lebih dilirik investor atau lender untuk diberikan dana pengembangan bisnis.

Selain TKB, ada juga istilah lainnya yaitu TWP atau Tingkat Wanprestasi.

Pengukuran ini digunakan untuk mengetahui tingkat wanprestasi atau gagal bayar perusahaan dalam menuntaskan pinjaman selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Nama lainnya di dunia perbankan adalah non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.

Nilai TKB90 berlawanan dengan nilai TWP90. Artinya, jika salah satunya tinggi maka yang lainya akan rendah.

Mengutip data OJK, tingkat TKB fintech P2P Lending di RI pun masih di angka 96,53 persen per Juli 2023 dan cenderung stabil sejak tahun lalu. Begitu juga dengan TWP yang berada di angka 3,47 persen pada periode yang sama. (Lihat grafik di bawah ini.)

 

Dalam website resminya, AdaKami pun mengklaim memiliki TKB90 sebesar 99,83 persen. Artinya, perusahaan ini mampu menuntaskan pinjaman nasabah dengan lancar dan tidak ada hambatan berarti.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement