sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Pinjol Legal OJK Bisa Bayar Bulanan: Waspadai Ciri-Ciri Platform Ilegal

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/09/2023 19:44 WIB
Masyarakat tidak dianjurkan untuk meminjam dana dari platform-platform pinjaman online ilegal, sebab bisnis pinjol itu berada di luar pengawasan OJK.
10 Pinjol Legal OJK Bisa Bayar Bulanan: Waspadai Ciri-Ciri Platform Ilegal. (Foto: MNC Media)
10 Pinjol Legal OJK Bisa Bayar Bulanan: Waspadai Ciri-Ciri Platform Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada sejumlah pinjol legal OJK bayar bulanan tersedia. Bayar bulanan yang dimaksud adalah metode pembayaran cicilan secara bulanan. 

Kemunculan pinjaman online atau fintech lending yang beroperasi secara ilegal sudah cukup marak. Aplikasi-aplikasi ini belum mengantongi izin usaha resmi dan tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 

Dikutip dari Cermati.com (19/9), pinjol ilegal justru merugikan nasabah, sebab praktik bisnisnya tidak mengikuti aturan main OJK. Misalnya, bunga pinjaman sangat tinggi, tenor pinjaman tak sesuai dengan perjanjian awal, dan praktik penagihan tidak beretika. 

Sebagai tambahan informasi, batasan maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan OJK adalah 0,4% per hari, ini berlaku untuk pinjaman konsumtif/multiguna atau pinjaman jangka pendek (30 hari).

Sebenarnya, keberadaan pinjaman online bisa mempermudah masyarakat yang membutuhkan dana cepat namun tak memiliki akses untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement