ECONOMICS

Tipu CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun

Lintang Tribuana 14/03/2022 17:23 WIB

Olivia Nathania anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut oleh Jaksa 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan CPNS.

Tipu CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Olivia Nathania anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

JPU Pratiwi membeberkan hal-hal yang memengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada putri penyanyi Nia Daniaty itu. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan. 

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma. 

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma. 

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (RAMA)

SHARE