sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Penipuan CPNS Bodong Tergiur dengan Kemewahan Olivia Nathania

Economics editor Ravie Wardhani
27/01/2022 12:31 WIB
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Olivia Nathania alias Oi pun didakwa selama empat tahun penjara.
Korban Penipuan CPNS Bodong Tergiur dengan Kemewahan Olivia Nathania (FOTO:MNC Media)
Korban Penipuan CPNS Bodong Tergiur dengan Kemewahan Olivia Nathania (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Olivia Nathania telah disidangkan. 

Pihak korban pun hadir guna mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). 

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Olivia Nathania alias Oi pun didakwa selama empat tahun penjara.  

Pada sidang perdananya, beberapa korban juga hadir guna mengawal kasus tersebut. Karnu selaku pelapor juga membeberkan alasannya tergiur dengan ajakkan sang terdakwa. Hal ini disampaikan Karnu usai mengikuti sidang kasus tersebut. 

"Ya karena memang kami diiming-imingi beliau. Oi mengaku sebagai Direktur Batu Bara terus dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu di PN Jaksel, belum lama ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement