IDXChannel - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Olivia Nathania telah disidangkan.
Pihak korban pun hadir guna mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Olivia Nathania alias Oi pun didakwa selama empat tahun penjara.
Pada sidang perdananya, beberapa korban juga hadir guna mengawal kasus tersebut. Karnu selaku pelapor juga membeberkan alasannya tergiur dengan ajakkan sang terdakwa. Hal ini disampaikan Karnu usai mengikuti sidang kasus tersebut.
"Ya karena memang kami diiming-imingi beliau. Oi mengaku sebagai Direktur Batu Bara terus dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu di PN Jaksel, belum lama ini.