TKDN Belum 40 Persen, Bus Listrik Tidak Dapat Subsidi
Menperin mengatakan bahwa bus listrik akan mendapatkan bantuan adalah sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
IDXChannel – Pemerintah telah menetapkan insentif untuk kendaraan listrik untuk mobil dan motor. Namun ternyata bantuan tersebut juga diberikan untuk pembelian bus listrik. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa bus listrik akan mendapatkan bantuan sebanyak 138 unit hingga Desember 2023. Namun, harus ada syarat yang dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kriteria mobil dan motor dengan TKDN 40 persen. Makanya produsen harus segera mendaftarkan. Merek apapun bersertifikasi akan langsung masuk program. Sumber dana dari Kemenkeu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Untuk masuk dalam program bantuan pemerintah untuk mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik, syarat utamanya adalah sudah dirakit secara lokal dan memiliki kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sementara itu, saat ini ada beberapa produsen yang sudah merakit bus listrik secara lokal, seperti Mobil Anak Bangsa (MAB) dan INKA. Namun, kandungan TKDN bus-bus hasil rakitan mereka belum mencapai 40 persen.
“Kita sudah rapat dengan Bapak Presiden (Joko Widodo) yang diputuskan dapat bantuan adalah motor, mobil, dan bus. Tapi, sejauh ini bus listrik belum ada yang mencapai 40 persen TKDN-nya,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan pemerintah, Agus Gumiwang menyebutkan empat nama produsen bus listrik yang berpotensi. Namun, hingga saat ini keempat merek tersebut belum memenuhi syarat.
“Bus listrik ada empat, PT Kendaraan Listrik Indonesia, MAB, INKA, dan Bakrie, itu yang berpotensi dapat bantuan,” ucap Agus.
Sekadar informasi, sepanjang tahun ini pemerintah mengakolasikan bantuan untuk motor listrik sebanyak 200 ribu unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit, serta motor konvensional 50 ribu unit.
Untuk mobil listrik, yang akan mendapatkan bantuan adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sementara motor listrik baru ada tiga, yaitu Gesits, Selis, dan Volta yang sudah memenuhi syarat TKDN hingga 40 persen.
Pemerintah akan memberikan bantuan motor listrik sebesar Rp7 juta, sementara untuk mobil listrik dan bus listrik belum ditetapkan. Agus mengatakan jumlah besarannya akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
(SLF)