ECONOMICS

TKDN Hampir 90 Persen, PUPR Sebut Sektor Properti Bisa Angkat Perekonomian Daerah

Iqbal Dwi Purnama 28/02/2023 18:44 WIB

Sektor properti memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hampir 90% dan merupakan industri padat karya.

 TKDN Hampir 90 Persen, PUPR Sebut Sektor Properti Bisa Angkat Perekonomian Daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur mengatakan sektor properti memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hampir 90% dan merupakan industri padat karya.

"Sektor properti itu menggerakkan sekitar 174 sub sektor yang bisa bergerak, mulai dari keset, gordyn, dan lainnya, dan sektor properti merupakan sektor yang padat karya dan memiliki TKDN yang hampir 90%, kecuali untuk rumah mewah, tapi itu kan tidak besar" ujar Fitrah dalam Webinar Pasar Properti Tetap Berjaya di Tahun Resesi, Selasa (28/2/2023).

Selain itu menurutnya sektor properti juga memiliki banyak industri turunan di bawahnya seperti perabotan untuk mengisi interior rumah yang juga banyak diproduksi oleh UMKM lokal.

Hal tersebut dinilai Fitrah Nur mampu meningkatkan perekonomian suatu daerah apabila pemerintah daerah memberikan dukungan untuk sektor properti. Seperti dukungan regulasi maupun kemudahan perizinan untuk pengembang.

"Kalau pemerintah Kabupeten Kota/Provinsi itu bisa lebih fokus pada sektor properti di daerahnya masing-masing, tentu perekonomian yang ada di daerah tersebut bisa meningkat," kata Fitrah.

Disatu sisi, Fitrah juga menyinggung bahwa angka backlog perumahan pada tahun ini masih berada di angka 12.750.172 rumah tangga, dan ini berpotensi terus meningkat. 

Bahkan diperkirakan pertumbuhan rumah tangga baru Setiap tahunnya mencapai 700.000 - 800.000 KK.

Sehingga melihat dari angka tersebut, pasar properti di Indonesia masih terbuka cukup lebar. Akan tetapi saat ini penawaran masih belum bisa mengimbangi permintaan.

"Kita memang masih membutuhkan hal-hal yang inovatif terkait penyediaan perumahan," lanjut Fitrah.

Akan tetapi yang menjadi kendala saat ini adalah untuk penyediaan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mana disebutkan Fitrah hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan belum dibagi ke pemerintah daerah.

"Kewenangan untuk rumah MBR saat ini adalah tugas pemerintah pusat, ini yang menjadi kendala. Sedangkan pemerintah provinsi dan Kabupaten kota, tidak berwenang untuk rumah MBR, Padahal masyarakat MBR Paling banyak di kabupaten," pungkasnya.

(SLF)

SHARE