IDXChannel - Pemerintah bakal mengucurkan subsidi atau insentif untuk membeli kendaraan listrik. Syaratnya produk yang dijual memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi mengatakan, subsidi kendaraan listrik bakal diberikan bagi produsen kendaraan yang memiliki TKDN di atas 40%.
"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN menjadi persyaratan, minimal 40%, seperti amanat pak presiden," ujar Budi Setiyadi di acara IIMS 2023, Kamis (23/2/2023).
Pada penyelenggaraan IIMS 2023, beberapa brand lokal motor listrik juga turut meramaikan pameran otomotif tersebut. Beberapa produsen mengklaim sudah memiliki TKDN di atas 40%. Sehingga memiliki kemungkinan untuk mendapatkan kucuran subsidi pembelian kendaraan listrik.