ECONOMICS

Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar 21/03/2022 12:54 WIB

Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.

Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA. Emiten penerbangan pelat merah ini dinilai bersalah dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Republik Indonesia, Deswin Nur, mengatakan jika putusan MA terkait permohonan kasasi itu teregiater dalam putusan MA bernomor 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022. 

Dengan telah keluarnya keputusan itu, kata Deswin, maka Garuda Indonesia harus segera membayarkan denda tersebut. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.

"Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan Putusan, yakni pembayaran denda sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," sebut Deswin dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Deswin mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler. 

Dalam laporan, tersebut masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha. 

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia. 

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk kelima pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.

Serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. 

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Garuda Indonesja terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp1 miliar.

Garuda Indonesia kemudian mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan Putusan KPPU.

"Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut," tandas Deswin. (TYO)

SHARE