Kejagung Kembali Periksa Lima Petinggi Garuda Indonesia (GIAA)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa para petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat. Dari lima orang yang diperiksa terdiri dari empat direktur dan satu vice vice president (VP).
"Melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis,Selasa (15/3/2022).
Adapun kelima pejabat yang diperiksa sebagai saksi diantaranya; ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia 2011-2021; M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia 2011-2021.
Kemudian HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2012-2014; HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia 2016-2017, dan SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2007.
"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2011-2021," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Perlu diketahui sampai saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebutnya
Mereka diduga tidak melakukan kajian kemudian tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel. (RAMA)