IDXChannel - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia 2012-2014 berinisial MAW dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis (24/2/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada hari ini Rabu (9/3/2022) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2022).
Selain Ketut pihaknya juga memeriksa saksi P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 - 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya.