sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Citilink Diperiksa Kejagung Kedua Kalinya Terkait Kasus Pesawat Garuda

Economics editor Erfan Ma'ruf
10/03/2022 07:31 WIB
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink 2012-2014 berinisial MAW dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink 2012-2014 berinisial MAW dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.(Foto:MNC Media)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink 2012-2014 berinisial MAW dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.(Foto:MNC Media)

IDXChannel -  Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia 2012-2014 berinisial MAW dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis (24/2/2022). 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada hari ini Rabu (9/3/2022) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2022). 

Selain Ketut pihaknya juga memeriksa saksi P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 - 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement