sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Kembali Periksa Lima Petinggi Garuda Indonesia (GIAA)

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/03/2022 20:49 WIB
Kejaksaan Agung kembali memeriksa para petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Kejagung Kembali Periksa Lima Petinggi Garuda Indonesia (GIAA) (FOTO: Dok MNC Media)
Kejagung Kembali Periksa Lima Petinggi Garuda Indonesia (GIAA) (FOTO: Dok MNC Media)

Ketut menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Perlu diketahui sampai saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW. 

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebutnya

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement