IDXChannel - Dua tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, sejak 2011-2021, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dua tersangka itu termasuk dalam enam orang yang diperiksa. "Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (26/2/2022).
Keduanya, diduga terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Berdasarkan arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia,
Menilik dari rekam jejak kariernya, SA selaku VP Strategic Office Garuda Indonesia sejak 2011-2012, dan AW selaku Eksekutif Project Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota Tim Pengadaan.