- Agus Wahyudo
Selain menjabat sebagai VP Strategic Management Office Garuda Indonesia sejak Juni 2008- Oktober 2012, Agus juga merupakan anggota Tim Pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600.
Untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui adanya indikasi suap yang dilakukan oleh produsen pesawat atau lessor kepada manajemen Garuda sebelumnya.
Kasus suap tersebut telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga tengah dilakukan investigasi oleh Serious Fraud Office (SFO) terhadap produsen pesawat asal Kanada.
Sementara perkara pengadaan pesawat ATR-73-600 pun sudah dilaporkan Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berisikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan nama mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar. Dan pada 2017 lalu, Agus pernah dipanggil KPK sebagai saksi tindak pidana tersebut.
Tak sampai disitu, 2 tahun kemudian atau pada 2019, dia juga kembali dipanggil sebagai saksi bersama dua staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati. Lalu, Juni 2021, Agus bersama Emirsyah dan Hadinoto didakwa menerima uang sebesar USD2 juta dan 477.000 Euro, untuk pembayaran makan malam, biaya menginap, serta sewa pesawat pribadi. (FHM)