Tok! IstakaKarya Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan?
PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu'.
IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi, Senin (18/7/2022).
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan.
"Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia.
Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.
Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
Selain Istaka Karya, Menteri Erick Thohir pernah membeberkan rencananya untuk membubarkan tujuh BUMN, antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
"Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapapun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30," beber Erick. (TYO)