ECONOMICS

Tok! Pemerintah Resmi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Athika Rahma 01/02/2022 11:17 WIB

Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, 1 Februari 2022.

Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, 1 Februari 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, 1 Februari 2022. Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada  kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.

Namun, mereka yang diizinkan ekspor haruslah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Selasa (1/2/2022).

Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. (TIA)

SHARE