IDXChannel - Aturan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan Kementerian ESDM akan berakhir hari ini, Senin (31/1/2022). Sebagian besar perusahaan batu bara sudah diizinkan ekspor kembali setelah memenuhi kewajiban Domestic Market Oblogation (DMO).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif mengatakan, sebagian besar larangan ekspor bagi perusahaam batu bara sudah dicabut, kecuali yang belum menandatangani surat pernyataan membayar denda/dana kompensasi bagi yang belum memenuhi kontrak dan DMO tahun 2021.
"Ini sesuai KepMen ESDM 139/2021 dan KepMen ESDM 13/2022," ujar Irwandy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (31/1/2022).
Lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan surat perihal pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan pada tanggal 20 Januari 2022 lalu. Kemudian pada 26 Januari 2022, pemerintah kembali memberikan izin ekspor batu bara kepada 32 perusahaan.
"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujarnya.