Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 100% kontrak dengan PLN atau 100% pemenuhan DMO.
"Pemerintah senantiasa menjaga keseimbangan dalam pengembangan batu bara antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun kebutuhan batu bara diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," tutup Irwandy. (RAMA)