IDXChannel - Kementerian Perhubungan menerbitkan izin berlayar 18 kapal batu bara untuk melakukan ekspor.
Hal ini menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
Adapun, pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.
Capt. Mugen menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.