IDXChannel - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), emiten batu bara Grup Sinarmas melaporkan lima anak usahanya termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut larangan ekspor batu bara pada 20 Januari 2022.
Adapun GEMS dapat menyalurkan produksinya ke PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) bisa kembali beroperasi usai pencabutan larangan ekspor batu bara.
Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (22/1/2022), Corporate Secretary GEMS, Sudin SH menyebutkan bahwa sesuai dengan evaluasi pemenuhan DMO sampai dengan 19 Januari 2022, larangan ekspor batu bara dicabut bagi 139 pihak karena telah memenuhi DMO batu bara sebesar 100 persen atau lebih.
Rincian anak perusahaan GEMS yakni PT Borneo Indobara, PT Barantosa Lestari, PT Karya Cemerlang Persada, PT Bungo Bara Makmur, dan PT Bungo Bara Utama.
"Hal ini akan mendukung dan memperkuat aktivitas operasional Perseroan," jelasnya.