Sebelumnya, GEMS berharap larangan ekspor tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.
Hal itu karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara perseroan untuk 2022.
Kegiatan produksi batu bara perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana perseroan. Perseroan sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batu bara,” jelas Sudin.
GEMS sendiri juga menegaskan selalu memenuhi peraturan DMO yang sudah diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama 2021 perseroan juga telah memenuhi DMO tersebut hingga lebih dari 30 persen.
Pada penutupan perdagangan Jumat (21/1/2022), harga saham GEMS melambung 19,77 persen ke Rp7.875 per lembar saham. Sementara itu, saham DSSA tetap di Rp46.025. (TIA)