Tol Junction Palembang Resmi Bertarif Senin 21 April, Pengendara Harus Bayar Segini
Tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) resmi kena tarif mulai Senin (21/4/2025).
IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) atau HK segera menerapkan tarif untuk Tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung). Kebijakan ini mulai berlaku Senin (21/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayu Agung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3 akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif.
Namun, jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang-Indralaya dan Tol Kayu Agung-Palembang.
“Dengan adanya junction ini, beberapa destinasi yang sebelumnya tidak bisa dijangkau secara langsung dan harus keluar tol terlebih dahulu kini dapat dilintasi langsung, seperti dari arah Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih. Dan sebaliknya dari Prabumulih, Indralaya menuju Kayu Agung atau Lampung,” ujar Adjib dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Berikut ini besaran tarif yang ditetapkan:
1. Junction Palembang-Pemulutan
- Golongan I Rp7.000
- Golongan II dan III Rp10.500
- Golongan IV dan V Rp 14.000
2. Junction Palembang-KTM Rambutan
- Golongan I Rp13.000
- Golongan II dan III Rp19.500
- Golongan IV dan V Rp26.000
3. Junction Palembang-Indralaya
- Golongan I Rp24.500
- Golongan II dan III Rp36.500
- Golongan IV dan V Rp49.000
4. Junction Palembang-SS Kayu Agung
- Golongan I Rp48.500
- Golongan II dan III Rp72.500
- Golongan IV dan V Rp97.000.
Berikut besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung-Palembang dan Palembang-Indralaya:
1. Kayu Agung-Pemulutan
- Golongan I Rp55.500
- Golongan II dan III Rp83.000
- Golongan IV dan V Rp111.000
2. Kayu Agung-KTM Rambutan
- Golongan I Rp61.500
- Golongan II dan III Rp92.000
- Golongan IV dan V Rp123.000
3. Kayu Agung-Indralaya
- Golongan I Rp73.000
- Golongan II dan III Rp109.000
- Golongan IV dan V Rp146.000
4. Kayu Agung-Prabumulih
- Golongan I Rp158.000
- Golongan II dan III Rp236.500
- Golongan IV dan V Rp316.000.
(Fiki Ariyanti)