IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. Pasalnya, perusahaan efek tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhi sanksi administrasi kepada Indo Mitra Sekuritas berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran tersebut.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (19/4/2025).
OJK menyebut, perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.