Perusahaan juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap, sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.
"Dengan dicabutnya izin usaha Indo Mitra Sekuritas, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek," kata OJK.
Selain itu, Indo Mitra Sekuritas diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Kemudian, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai emisi efek dan perantara pedagang efek.
Perusahaan pun diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan perseroan terbatas.
(Fiki Ariyanti)