IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini terdapat 10 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML) Agusman mengatakan, dari 10 penyelenggara pindar tersebut, 2 penyelenggara pindar sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," kata Agusman dalam jawaban tertulis Kamis (17/4/2025).
Adapun langkah itu berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha.
Hingga saat ini, lanjut dia, terdapat 4 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Empat perusahan itu terdiri dari 2 PP sedang dalam proses pengembalian izin usaha dan 2 PP sedang dalam monitoring penyampaian dan/atau pelaksanaan action plan.