ECONOMICS

Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI, APINDO akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

Iqbal Dwi Purnama 30/12/2021 19:51 WIB

APINDO DKI Jakarta menyatakan keberatan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan upah minimun menjadi 5,1%.

Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI, APINDO akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta menyatakan keberatan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan upah minimun menjadi 5,1%.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai keputusan yang diambil bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam undang-udang dalam hal ini PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum ke pengadilan tata usaha, kapan waktunya dalam waktu dekat, atau hal-hal lainnya," ujarnya dalam konferensi pers APINDO, Kamis (30/12/2021).

Menurut Nurzaman apa yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah sama-sama disepakati, baik dari sisi pengusaha, buruh, hingga pemerintah dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan kenaikan upah paling lambat 21 November 2021 dan berlaku mulai tahun 2022.

"SK Gub tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta hasil sidang pada tanggal 15 November 2021, pada saat itu pemerintah dengan unsur dunia usaha untuk mematuhi mekanisme aturan formula Upah Minimum di Jakarta pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," sambungnya.

Menurutnya saat ini langkah yang sudah di ambil oleh APINDO terkait perubahan kebijakan tersebut adalah melayangkan surat keberatan jika harus menaikan upah sekitar Rp200 ribu kepada para pekerjanya.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait surat yang dilayangkan tersebut. Sambil menunggu jawaban tersebut APINDO akan merencanakan menggugat SK Tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).

"Kami pengusaha buruh keyakinan, butuh kepastian hukum, kepastian peraturan, oleh karena itu kami berkomitmen untuk mendukung kemajuan perekonomian provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

(NDA)

SHARE