Tolak JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja: Kalau Berhenti Kerja Harus Nunggu Setengah Abad Baru Cair
Sejumlah warga sekaligus pegawai yang bekerja di Mall Tamini Square, Jakarta Timur, misalnya, mereka menolak dengan hadirnya Pemen nsoal JHT
IDXChannel - Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga para pekerja.
Sejumlah warga sekaligus pegawai yang bekerja di Mall Tamini Square, Jakarta Timur misalnya, mereka menolak dengan hadirnya Pemen tersebut, sebab dengan jelas merugikan banyak para pekerja di Indonesia.
Heri Purnomo (30) warga asal Cipayung Jakarta Timur yang juga menjadi salah satu sales handphone di mall Tamini Square mengeluhkan kebijakan tersebut kurang tepat ditengah kondisi saat ini. Sebagai pekerja, Heri yang ikut dalam keanggotaan BPJS, merasa khawatir tidak punya pegangan ketika sewaktu-waktu berhenti bekerja.
"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun," ujar Heri kepada MNC Portal, Minggu (13/2/2022).
Heri mengatakam rata-rata para pekerja ini mencairkan dana JHT untuk membuat usaha baru, sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru. Heri berharap kepada pemerintah segera mencabut peraturan tersebut.
"Sebaiknya dihapus saja, yang jadi khawatir bakal ada demo terus, apalagi di tengah kondisi covid 19 seperti ini," sambungnya.
Pekerja lain bernama Mirza Anwar (29) warga Pinang Ranti, Jakarta Timur, pegawai kontrak di tenant penjualan alat Optik tidak setuju dengan adanya Permenaker tersebut. Disamping cukup merugikan untuk para pekerja, kebijakan tersebut juga akan merepotkan para pekerja nantinya.
"Jadi sebetulnya kan itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," lanjutnya.
Mirza mengatakan seharusnya pemerintah ketika membuat kebijakan harus mendengarkan para aspirasi dari para asosiasi pekerja juga yang mana akan menjalankan peraturan tersebut.
"Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" kata Mirza.
Selanjutnya menurut Angga Hermansyah (35) yang berdomisili di Lubang Buaya, Jakarta Timur sebagai security di Tamini Square menilai kebijakan tersebut jelas merugikan para pekerja. Sebab menurut Angga tidak beberapa pekerja juga tidak ingin mencairkan dana JHT tersebut sebagai modal usaha.
"Bagi saya pekerja sangat dirugikan, seperti saya misalnya tidak selama kerja terus, karena saya kan juga pengen usaha, kalau berenti kerja misal usia 40 kita cairin terus bikin usaha sendiri," sambung Angga.
"Saran saya kepada pemerintah, kalau bikin kebijakan saring dulu, merugikan atau tidak, kalau seperti ini sangat merugikan menurut saya," pungkasnya. (FHM)