Tolak Rencana Revisi Aturan Tembakau, Ini Alasan Pengusaha
Produk rokok sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara lewat cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
IDXChannel - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan penolakannya terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi mengatakan saat ini industri rokok dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Hal tersebut lantaran saat ini jumlah produksi rokok telah berkurang signifikan dari tahun ke tahun, terutama pada masa pandemi
"Saat ini situasi industri hasil tembakau sedang tidak baik-baik saja, kita melihat situasi ini sangat mencekam. Kalau kita lihat rokok putih misalnya, tahun 2019 kita masih produksi 15,2 miliar. Tahun 2020 kemarin kita cuma (produksi) 10, 5 miliar. Kalau menurut rumus ekonomi 3 sampai 4 tahun lagi tinggal setengahnya,” kata Benny pada Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Selasa (14/2).
Padahal menurutnya, produk rokok sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara lewat cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
“Padahal cukai hasil tembakau memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Sampai tahun 2022, kontribusi cukai rokok kepada penerimaan negara sebesar Rp 218,62 triliun,” katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, peraturan yang sudah berlaku saat jni sudah sangat menekan industri tembakau. Terlebih lagi kondisi rokok semakin terus alami kenaikan.
Menurutnya, jika revisi ini disahkan, dia menilai hal ini akan berdampak terdapat pengusaha. Bahkan juga akan berdampak kepada petani dan oekerja di industri tembakau.
“Pekerja di sepanjang rantai pasok yang kurang lebih saat ini ada 6,1 juta pekerja. Dengan cara intervensi peraturan yang menekan industri rokok (lewat revisi PP 109/2012), industri akan semakin menderita, itu akan mempengaruhi penerimaan negara,” kata Henry.
(SAN)