ECONOMICS

Tren Covid-19 Naik 2,03 Persen, Polisi Makin Tegas Larang Mudik Lebaran

Carlos Roy Fajarta Barus 05/05/2021 09:50 WIB

Angka kasus penularan corona virus disease 2019 atau Covid-19 mengalami kenaikan hingga 2,03 persen.

Tren Covid-19 Naik 2,03 Persen, Polisi Makin Tegas Larang Mudik Lebaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Angka kasus penularan corona virus disease 2019 atau Covid-19 mengalami kenaikan hingga 2,03 persen. Jumlah itu membuat polisi akan semakin tegas untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran ke kampung halamannya.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021). 

Dalam kesempatan itu Istiono menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menyampaikan alasan pelarangan mudik dikarenakan trend angka Covid-19 beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.

"Jelang idul Fitri 1442 hijriah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03 persen karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang bulan suci (Hari Raya Idul Fitri)," ujar Istiono, Rabu (5/5/2021) pagi di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ia menyebutkan angka Covid-19 cenderung mengalami peningkatan khususnya pada saat dan setelah musim libur panjang.

"Pemerintah menetapkan larangan mudik, ini adalah yang kedua kali karena situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 93 persen salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," tambah Istiono. (TYO)

SHARE