ECONOMICS

Truk ODOL Dianggap Biang Kerok Jalan Rusak, MTI: Harusnya Didenda Ratusan Juta

Athika Rahma 28/01/2022 09:18 WIB

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno beri pernyataan terkait truk ODOL .

Truk ODOL Dianggap Biang Kerok Jalan Rusak, MTI: Harusnya Didenda Ratusan Juta (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Maraknya truk Over Dimension Over Load (ODOL) tidak cuma membuat infrastruktur jalan rusak, tapi membahayakan nyawa manusia. Tidak sedikit korban jiwa yang ditimbulkan dari kecelakaan maut truk ODOL dengan kendaraan yang lebih kecil.

Parahnya lagi, sanksi-sanksi yang ada dinilai belum memberikan efek jera untuk pelaku, terutama pengusaha. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pengusaha kerap 'bersembunyi di balik badan' pengemudi ketika terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk ODOL.

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya supir. Makanya harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Untuk pengusaha saja, lanjutnya, jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta. Sebagai perbandingan, negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp 100 juta, seperti Rusia yang angkanya Rp 120 juta. 

"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp 100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi. Jadi masih untung itu pengusaha," katanya.

Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini. Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas.

"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujarnya. 

(IND) 

SHARE