sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk ODOL Marak Beroperasi, Ini Sistem yang Perlu Dibenahi

Economics editor Michelle Natalia
22/08/2021 16:04 WIB
Sistem, teknologi, dan sanksi menangkal truk ODOL di Indonesia harus dibenahi.
Truk kelebihan muatan (Ilustrasi)
Truk kelebihan muatan (Ilustrasi)

IDXChannel - Terkait maraknya penggunaan truk over dimension and over load (ODOL) di Indonesia, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penggunaan ini harus ditekan angkanya. 

Menurut dia, sistem, teknologi, dan sanksi menangkal truk ODOL di Indonesia harus dibenahi. Contohnya, di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang ODOL tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi.

"Di Indonesia, sistem uji laik jalan (kir) memang sudah dibenahi dengan sistem teknologi informasi dalam bentuk Buku Lulus Uji Elektronik (BLUE). Jika ketahuan masih ada kendaraan barang beroperasi dengan kondisi berdimensi lebih dan diloloskan dalam uji berkala, akan mudah ditemukan instansi mana yang mengeluarkan ijin tersebut," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu(22/8/2021).

Namun, di jalan raya masih berseliweran truk over dimension. Sambung Djoko, dapat dipastikan armada truk itu tidak memiliki surat uji kir yang resmi alias tidak dilakukan uji laik jalan. "Kalau memalsukan surat uji laik jalan, risiko hukumnya lebih tinggi. Jadi, lebih memilih tidak dilakukan uji laik jalan. Namun untuk menindaknya tidaklah mudah, karena kewenangan PPNS Perhubungan terbatas di UPPKB," terang Djoko.

Saat ini dioperasikan 81 Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dioperasikan dari 134 UPPKB yang diserahterimakan dari pemda ke Ditjenhubdat. Dalam satu unit UPPKB diperlukan 42 personil. Personil yang diperlukan terdiri dari 1 Korsatpel, 3  PPNS, 9 petugas penimbang kendaraan bermotor, 3 penguji kendaraan bermotor, petugas pencatat, 9 pengatur lalu lintas, 9 petugas pengaman, 3 administrasi perkantoran, 2 petugas teknologi informasi, 1 teknisi elektrikal, 1 teknisi mekanikal, dan 1 petugas kebersihan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement