ECONOMICS

Truk Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi selama Lebaran, Importir Merasa Dirugikan

Dhera Arizona 10/04/2023 20:10 WIB

Para pengusaha impor atau importir merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi selama Lebaran 2023.

Truk Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi selama Lebaran, Importir Merasa Dirugikan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para pengusaha impor atau importir merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi selama Lebaran 2023. Hal itu akan menyebabkan banyaknya barang-barang tertahan di pelabuhan dan menimbulkan biaya tambahan yang nilainya tidak kecil.

“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur Hengky Kurniawan dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
 
Apalagi, menurut Hengky, surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Dia menerangkan, peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023, pukul 16.00 WIB.

“Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada tanggal 17-18 khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.

Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama tiga hari.

Lewat dari tiga hari, tutur dia, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua. 

“Jika itu terjadi, kepada kita para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp85 ribu/boks/hari.

Sedangkan untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp428.250/boks.

Hengky menerangkan, lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan.

Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari. “Jadi, jika lewat dari situ kita akan kena denda lagi,” tukasnya.
 
Sebagai informasi, pada momen Lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk tiga sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023. “Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kita juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut,” katanya.

Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk tiga sumbu pada saat Lebaran nanti, menurut Hengky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran.

“Dengan biaya yang tinggi, khususnya untuk importir retail dan lain sebagainya, takutnya  biaya itu tidak mencukupi dan tidak bisa bersaing lagi di pasaran. Karena, otomatis harganya juga secara umum akan naik. Kecuali dari Pelindonya mau memberikan diskon kepada kami. Tapi kalau ini kan nggak aga diskon dan semua jadi tanggung jawab pemilik barang,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran. “Saya sebagai ketua asosiasi juga keberatan kalau pemerintah buat aturan kayak gitu. Kita sendiri juga keberatan karena adanya pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen Lebaran nanti,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim.

Dia menyampaikan, logistik itu bukan hanya sekadar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga. “Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end,” tukasnya.


Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga mengingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait Lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya. “Jika itu sampai terganggu, jelas itu akan mempengaruhi devisa kita,” katanya.

Begitu juga terhadap para pengusaha, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ruang bagi mereka agar kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional di pabrik-pabrik mereka.

“Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha,” pungkasnya.

(YNA)

SHARE