IDXChannel- Kementerian Perhubungan melarang truk dan angkutan barang melintas di ruas tol dan non tol, selama masa mudik lebaran 2023. Pembatasan tersebut berlaku, selama 12 hari yang terbagi atas beberapa periode dan berlaku untuk 5 kategori kendaraan.
Advertisement
Larangan Truk Melintas Saat Lebaran
Kementerian Perhubungan melarang truk dan angkutan barang melintas di ruas tol dan non tol, selama masa mudik lebaran 2023.
Larangan Truk Melintas Saat Lebaran. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer