Tukang Bakso Gerobak di Binjai Kaget Ditagih Pajak Rp6 Juta per Bulan
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkejut dengan adanya surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
IDXChannel - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkejut dengan adanya surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tak tanggung-tanggung jumlah tagihan pajak tersebut mencapai Rp200.000 per hari atau Rp6 Juta per Bulan.
"Kita sangat terkejut, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dan jumlah yang ditagihkan begitu besar," kata Handoko, salah seorang pedagang.
Handoko yang merupakan pedagang bakso itu mengaku mendapatkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar periode Juli 2021 senilai Rp200 ribu perharinya, dengan jumlah total selama sebulan sebesar Rp6 juta. "Judulnya pajak Restoran," keluhnya.
Padahal, kata Handoko, dia berjualan di badan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat. Cara ia berjualan dengan menggunakan sepeda motornya digandeng gerobak, dan menghadirkan beberapa meja di pinggir jalan.
“Selama inikan saya pedagang kaki lima, pakai becak yang parkir di pinggir jalan. Ada rasa takut juga jualan, takut Satpol-PP datang lalu dibubarkan. Tapi tiba-tiba datang surat beginian,” tukasnya.
Kabar mengenai surat tagihan pajak ini pun cepat beredar setelah dibagikan oleh warganet ke media sosial. Namun belum ada keterangan atau konfirmasi langsung dari Pemkot Binjai terkait surat tagihan pajak itu.
Sebelumnya, BPKAD Kota Binjai memang tengah menggenjot pajak restoran dan rumah makan. Bahkan mereka menggandeng pihak Kejaksaan untuk upaya tersebut. Namun belakangan, upaya itu dikeluhkan warga karena juga menyasar pedagang kaki lima. (TIA)