Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Gunungkidul Tembus Rp21 Miliar
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul tembus hingga Rp21 miliar.
IDXChannel - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul tembus hingga Rp21 miliar.
"Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul sebesar Rp21.454.735.844," kata Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono, Kamis (7/9/2023).
Dia menambahkan, angka ini diketahui dari data terakhir tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang terhitung sejak tahun 2014 silam.
"Itu piutangnya sejak tahun 2014 hingga Desember 2022 lalu," katanya.
Eli menuturkan, upaya penagihan terus dilakukan oleh petugas pajak agar piutang ini dapat terbayarkan dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penagihan piutang selalu diupayakan dengan klarifikasi ke kalurahan terkait.
Hanya saja, lanjutnya, sering kali pelunasannya terkendala karena wajib pajak berada di luar daerah. Sehingga piutang tersebut sulit tertagih dalam waktu yang sudah ditentukan.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar jumlah tunggakan tersebut dapat dilunasi oleh wajib pajak. Penagihan-penagihan tersebut biasanya dilakukan melalui kalurahan-kalurahan masing-masing.
"Kita mencatat tunggakan per kalurahan besarannya bervariasi ada hanya belasan juta, puluhan juta bahkan ada yang sampai Rp250 juta," katanya.
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2023, yang tertagih baru mencapai Rp1.302.567.099. Sehingga perlu kerja keras lagi untuk mengurangi tagihan yang selama ini masih ada.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tahun 2023 ini pemerintah menargetkan capaian PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp26 miliar.