IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kebijakan ini membuat 85 persen warga DKI terbesar biaya PBB.
"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).
Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar. Anies mencatat, dari 1,4 juta rumah di Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ungkapnya.
Anies menambahkan, adapun dasar pembuatan kebijakan tersebut. Yakni, lanjut Anies, dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.