sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

85 Persen Rumah Warga DKI Bebas Pajak Bumi dan Bangunan

Economics editor Bachtiar Rojab
18/08/2022 07:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta membebaskan rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar tidak membayar PBB.
85 Persen Rumah Warga DKI Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (FOTO: MNC Media)
85 Persen Rumah Warga DKI Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (FOTO: MNC Media)

"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang  standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya. 

"Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," Gubernur Anies menambahkan," ucap Anies menambahkan. 

Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut:

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

a) NJOP s.d

b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen:

B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
1) Tahun Pajak 2022:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement