ECONOMICS

Tunjangan Eselon 1 hingga 4 Kemenkeu, Segini Besarannya

Shifa Nurhaliza Putri 05/03/2023 12:37 WIB

Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu dan gajinya hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk diulik lebih dalam.

Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu hingga Eseleon 4, Segini Besarannya. (Foto: Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu)

IDXChannel - Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu dan gajinya hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk diulik lebih dalam. 

Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 37/2015, jumlah tukin terbesar yang diterima ASN di DJP mencapai Rp117,3 juta. Besaranya nominal ini juga yang tertinggi dibanding berbagai kementerian dan lembanga PNS yang ada.

Sedangkan tukin terendah yang diterima adalah Rp5,36 juta untuk jabatan Eselon IV Pangkat 4. Berikut rincian Tunjangan Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi pegawai Departemen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu):  

Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu hingga Eselon 4

Tunjangan Eselon I DJP Kemenkeu:
- Tunjangan Peringkat jabatan 27 yakni sebesar Rp117.375.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 26 yakni sebesar Rp99.720.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 25 yakni sebesar Rp95.602.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 24 yakni sebesar Rp84.604.000

Tunjangan Eselon II DJP Kemenkeu:
- Peringkat jabatan 23 yakni sebesar Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 yakni sebesar Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 yakni sebesar Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 yakni sebesar Rp56.780.000

Tunjangan Eselon III DJP Kemenkeu:
- Tunjangan Peringkat jabatan 19 yakni sebesar Rp46.478.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 18 yakni sebesar Rp42.058.000 hingga Rp28.915.875
- Tunjangan Peringkat jabatan 17 yakni sebesar Rp37.219.875 hingga Rp27.914.000

Tunjangan Eselon IV DJP Kemenkeu:
- Tunjangan Pejabat struktural (peringkat jabatan 16) yakni sebesar Rp28.757.200
- Tunjangan Peringkat jabatan 16 yakni sebesar Rp25.162.550 hingga Rp21.567.900
- Tunjangan Peringkat jabatan 15 yakni sebesar Rp25.411.600 hingga Rp19.058.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 14 yakni sebesar Rp22.935.762 hingga Rp21.586.600
- Tunjangan Peringkat jabatan 13 yakni sebesar Rp17.268.600 hingga Rp15.110.025
- Tunjangan Peringkat jabatan 12 yakni sebesar Rp15.417.937 hingga Rp11.306.487
- Tunjangan Peringkat jabatan 11 yakni sebesar Rp14.684.812 hingga Rp10.768.862
- Tunjangan Peringkat jabatan 10 yakni sebesar Rp13.986.750 hingga Rp10.256.950
- Tunjangan Peringkat jabatan 9 yakni sebesar Rp13.320.562 hingga Rp9.768.412
- Tunjangan Peringkat jabatan 8 yakni sebesar Rp12.686.250 hingga Rp8.457.500
- Tunjangan Peringkat jabatan 7 yakni sebesar Rp12.316.500 hingga Rp8.211.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 6 yakni sebesar Rp7.673.375
- Tunjangan Peringkat jabatan 5 yakni sebesar Rp7.171.875
- Tunjangan Peringkat jabatan 4 yakni sebesar Rp5.361.800. (SNP)

SHARE