ECONOMICS

Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Kembali Gelar Demo Tolak Permenaker

Iqbal Dwi Purnama 16/02/2022 21:01 WIB

Sekjen KSPI mengatakan tidak puas dengan jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat dilakukan audiensi terkait demonstrasi penolakan Permenaker.

Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Kembali Gelar Demo Tolak Permenaker

IDXChannel - Sekjen KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Ramidi mengatakan tidak puas dengan jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat dilakukan audiensi terkait demonstrasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI mendesak Menaker Ida Fauziah untuk segera mencabut Permen Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan batasan usia minimal 56 Tahun. Setidaknya dalam waktu 2 Minggu kedepan.

"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut Permenaker tersebut, artinya kalau setelah 2 Minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Ramidi menambahkan KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya hal tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.

Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan bersama Menaker Ida Fauziah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan oleh para kaum buruh.

"Bu Dirjen akan melakukan langkah Komunikasi dengan para konfederasi akan coba dilakukan. Komunikasi dan dialog, kita tidak anti, kita siap untuk berdialog, tapi saat dialog yang harusnya dilakukan sebelum Permen itu muncul, jadi bukan sudah muncul baru dialog," lanjut Ramidi.

Ramidi menegaskan akan bersedia diajak dialog jika Permenaker tersebut dicabut terlebih dahulu. Barulah membahas aturan yang baru untuk kepentingan buruh.

"Tetap kita minta Permenaker dicabut dulu, baru kita bicara format berikutnya nanti seperti apa," pungkasnya.

(NDA)

SHARE