Turis Australia Didenda Rp15 Juta di Bali, Ini Respons Sandiaga
Kejadian tersebut terdapat penjelasan. Sehingga ia meminta pihak imigrasi dan bandara untuk menyelidikinya lebih lanjut.
IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menanggapi viralnya curahan turis asal Australia yang mengaku merasa dirugikan saat liburan ke Bali. Ia didenda hingga Rp15 juta dengan dalih paspor miliknya kotor.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut bahwa kejadian tersebut terdapat penjelasan. Sehingga ia meminta pihak imigrasi dan bandara untuk menyelidikinya lebih lanjut, agar persoalan wisman tersebut dapat segera terselesaikan.
"Padahal sebetulnya ada penjelasan yang bisa kita sampaikan, dan harus kita lakukan penyelidikan," katanya dalam Weekly Brief With Sandi Uno, Selasa (11/07/2023).
Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menambahkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut, Serta berkomunikasi dengan berbagai pihak guna mengetahui kebenarannya.
"Update terakhir kami dalam penyelidikan, mulai dari cctv di bandara apakah real-nya wisman dari Australia ini benar, atau ada oknum," ujarnya.
Berawal salah seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Australia menceritakan pengalaman buruknya ketika datang liburan ke Baki. Di mana Turis bernama Monuque Sutherland itu mengatakan, harus membayar denda sebesar AUD 1.500 atau sekitar Rp15, 2 juta karena paspornya kotor.
Dikutip dari Daily Mail, bermula ketika ia pergi bersama ibunya ke Bali dan akan check in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne. Saat itu paspor miliknya sudah 7 tahun dan sedikit kotor.
"Ditanya apakah saya sendirian dan apakah saya seorang traveler biasa? (yang sebenarnya bukan). Lalu kami dibawa ke ruang interogasi kecil," kata Sutherland kepada 7News.
Menurut Sutherland, ia diinterogasi oleh sejumlah orang selama 1 jam. Bahkan beberapa petugas mengatakan, bahwa ia terancam dideportasi atas kelalaiannya tersebut yakni paspornya yang kotor.
(SAN)