ECONOMICS

Turun Harga Jadi Rp300 Ribu, Tes PCR Syarat Utama Perjalanan untuk Semua Transportasi

Leonardus Kangsaputra 26/10/2021 13:03 WIB

Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru

Turun Harga Jadi Rp300 Ribu, Tes PCR Syarat Utama Perjalanan untuk Semua Transportasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus berupaya untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih dengan potensi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk memperkuat sistem testing. Ini berlaku juga pada masyarakat yang hendak melakukan mobilitas dengan berbagai moda transportasi dengan mewajibkan tes PCR bagi para pelaku perjalanan. 

"Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," terang Menko Luhut, dalam jumpa pers update PPKM, Senin (25/10/2021). 

Menurut Luhut setelah dilakukan relaksasi terjadi adanya peningkatan mobilitas masyarakat. Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, untuk wilayah Jawa-Bali, diperkirakan yang melakukan perjalanan mencapai 19,9 juta, sementara sebanyak Jabodetabek 4,45 juta 

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," tambahnya. 

Selain itu, Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar harga tes PCR bisa diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam. 

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Sebagai perbandingan selama Natal dan Tahun Baru, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus,” ungkap Luhut.

(SANDY)

SHARE