IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Kebijakan ini menyusul kebijakan yang mewajibkan pengguna moda transportasi udara untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menanggapi peraturan terbaru terkait tes PCR dengan hingga masa berlaku 3x24. Dia menilai langkah tersebut tidak adil atau diskriminatif.
"Jika pengaturannya pakai SE yang kemarin, sama juga bohong, SE tidak bisa dijadikan landasan untuk jatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar. Kalau memang niat, pemerintah mau meningkatkan kehati-hatian, mengapa wajib PCR khusus hanya untuk transportasi udara dan khusus Jawa-Bali? Sebelumnya luar Jawa-Bali wajib PCR. Sekarang luar Jawa-Bali malah bisa Antigen dan justru tidak ada syarat wajib vaksinasi," keluh Alvin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Disampaikan Alvin, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan biaya PCR di Jawa dengan maksimal Rp500 Ribu. Akan tetapi masih ditemukan banyak penyedia layanan yang mengakali hal tersebut.
"Ada oknum-oknum yang diuntungkan, jika perlu mereka harus bayar lebih. Jika mau hasil keluar dalam 12 jam harus bayar lebih mahal, dan pemerintah tidak bisa apa apa," katanya.