sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Berlaku, Penumpang Angkutan Umum Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Economics editor Heri Purnomo
15/08/2022 16:40 WIB
Kementerian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) perihal syarat Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid.
Sudah Berlaku, Penumpang Angkutan Umum Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR. (Foto: MNC Media)
Sudah Berlaku, Penumpang Angkutan Umum Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) perihal syarat Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk moda pesawat, kapal, kerta api dan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan keempat SE tersebut terdiri atas SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022). 
 
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.
 
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
 
· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
 
· PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
 
· PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement