sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Berlaku, Penumpang Angkutan Umum Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Economics editor Heri Purnomo
15/08/2022 16:40 WIB
Kementerian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) perihal syarat Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid.
Sudah Berlaku, Penumpang Angkutan Umum Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR. (Foto: MNC Media)
Sudah Berlaku, Penumpang Angkutan Umum Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR. (Foto: MNC Media)

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19. 
 
· PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan
 
“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement