ECONOMICS

Uang Denda Warga yang Tak Pakai Masker di Jakarta Tembus Rp4,7 Miliar

Komaruddin Bagja 23/09/2021 11:34 WIB

Uang denda yang dikumpulkan dari warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta mencapai Rp4,7 Miliar.

Uang denda yang dikumpulkan dari warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta mencapai Rp4,7 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan perihal penindakan selama PPKM berlangsung.  Pada tanggal 21 September 2021 ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 2.331 dan yang denda ada 20 orang.

Nilai denda untuk satu hari itu Rp2 juta. Kemudian jika dibulatkan sejak ada covid dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker. 

"Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang masker," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Kemudian untuk yang restoran, warung makan, dan sejenisnya untuk tanggal 21September dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67.

Kemudian dikenakan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada satu tempat yang dikenakan denda dalam satu hari. 

"Kalau untuk total keseluruhan dari awal sampai tanggal 21 September yang dikenakan sanksi sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya. Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya Rp 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," tutupnya. (TIA)

SHARE