Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura
Ini daftar natura atau kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, sejumlah daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam rencana pengaturan RPMK.
"Ini draft untuk pengecualian makan atau minum dalam bentuk makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar," ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Kemudian dalam kelompok natura atau kenikmatan daerah tertentu, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
"Yang lain, dalam kelompok harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan antara lain pakaian seragam (seragam satpam, seragam pegawai produksi), peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, dan natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi, seperti vaksin dan tes pendeteksi Covid-19," ungkap Suryo.
Selain itu, ada beberapa contoh yang tidak termasuk dalam contoh di atas, yaitu bingkisan misalnya bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet).
Ditambah dengan pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif.
Juga fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal), seperti mess, asrama, pondokan, dan fasilitas kendaraan bersama yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
"Nah nanti kita atur nih, tujuan kita paling tidak, yang pertama mendorong kesejahteraan, kedua ya ingin yang adil, dan yang ketiga, yang pantas," terang Suryo.
"Jadi forum kepantasan, forum keadilan itu penting untuk pemberian-pemberian natura ini, mana yang boleh dibiayakan, tapi bukan penghasilan bagi penerima/karyawan/pegawai institusi yang menerimanya," pungkasnya.
(FAY)