IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini pihaknya berencana mengkaji Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan. Hingga saat ini formulasi mengenai Pajak Natra belum dibahas secara spesifik, rencananya nanti PMK ini akan dibahas antar lembaga.
"Ya nanti kita akan formulasikan ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Nantinya, PMK ini akan dikoordinasikan supaya mendapatkan peraturan yang baik.
"Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-natura atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.