sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Sebut PMK Pajak Natura akan Diformulasikan

Economics editor Michelle Natalia
06/01/2023 12:36 WIB
Pemerintah saat ini pihaknya berencana mengkaji Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan.
Sri Mulyani Sebut PMK Pajak Natura akan Diformulasikan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Sebut PMK Pajak Natura akan Diformulasikan. (Foto: MNC Media)

Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi.

a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai.

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement