sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Sebut PMK Pajak Natura akan Diformulasikan

Economics editor Michelle Natalia
06/01/2023 12:36 WIB
Pemerintah saat ini pihaknya berencana mengkaji Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan.
Sri Mulyani Sebut PMK Pajak Natura akan Diformulasikan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Sebut PMK Pajak Natura akan Diformulasikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini pihaknya berencana mengkaji Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan. Hingga saat ini formulasi mengenai Pajak Natra belum dibahas secara spesifik, rencananya nanti PMK ini akan dibahas antar lembaga. 

"Ya nanti kita akan formulasikan ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Nantinya, PMK ini akan dikoordinasikan supaya mendapatkan peraturan yang baik. 

"Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-natura atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," jelasnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi.

a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai.

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement